LBH Halmahera Utara Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Oleh Polisi
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara menyoroti kasus penganiayaan seoarang mahasiswa oleh Polisi, gegara unggahan di media soasial.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara, meminta kepada pihak kepolisian.
Agar mahasiswa yang menjadi, korban penganiayaan empat Polisi, di Halmnahera Utara juga ikut diperiksa.
"Jadi dalam kasus ini, mahasiswanya juga harus diproses, jangan hanya empat Polisi saja, katanya, Senin (10/10/2022).
Pernyataan ini bukan memihak, namun dalam kasus ini, LBH Rakyat Halmahera Utara menilai, penerapan hukum harus adil.
"Dari perspektif saya, unggahan di facebook pribadinya, mengandung unsur pidana."
Baca juga: Dua Pria di Ternate Dibekuk Polisi Saat Sedang Transaksi Narkoba
"Kenapa? Karena dia sudah mengunggah seorang anggota Polisi, dengan seragam lengkap."
"Ditamba anjing pelacak, pada saat kawal aksi unjuk rasa, penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, "paparnya.
Selain unggahan itu, mahasiswa tersebut juga menulis 'Tidak Mampu Tangan, Pakai Anjing'.
"Kalau dilihat dalam unsur kata tersebut, maka masuk dalam penghinaan, dan itu ada unsur pidananya, "tegasnya.
Namun pada kasus ini, LBH Rakyat Halmahera Utata, menyayangkan kepada kenapa pihak kepolisian.
Dalam hal ini Polda Maluku Utara, tidak proses mahasiswa, yang mengungah hal itu.
Tentu jika hanya proses emapt Polisi, Maka LBH Rakyat Halmahera Utara menilai tidak adil.
Memang benar adanya, empat Polisi sudah melakukan penganiayaan, kepada mahasiswa tersebut.
Namun begitu, mereka yang aniaya mahasiswa, tentu mendapatkan sanksi kode etik dan pidana.
"Akan tetapi, mahasiswanya juga harus ikut diproses, karena dia diduga menghina institusi Polri, "tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-LBH-Rakyat-Halamhera-Utara-Egbert-Hoata.jpg)