LBH Halmahera Utara Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Oleh Polisi
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara menyoroti kasus penganiayaan seoarang mahasiswa oleh Polisi, gegara unggahan di media soasial.
Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Ketua LBH Rakyat Halamhera Utara, Egbert Hoata minta kapada Polda Maluku Utara untuk juga memeriksa mahasiswa, yang dianiaya empat Polisi gegara unggahannya di media sosial facebook beberapa waktu lalu. Di mana unggahan tersebut dinilai melanggara undang-undang ITE.
Olehnya itu, mahasiswa juga harus diproses, agar ada efek jera dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Pedagang di Belakang Jatiland Mall Ternate Dialihkan ke Benteng Oranje
"Kami LBH Rakyat Halmahera Utara tidak bela siapa-siapa, namun kami nilai ada unsur langgar oleh mahasiswa itu."
"Jika Polisi dalam hal ini Polda Maluku Utara proses, ya silahkan. Kalaupun ada laporan dari 4 Polisi juga tidak masalah."
"Karena mahasiswa itu juga sudah diduga langgar UU ITE, karena postingannya, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-LBH-Rakyat-Halamhera-Utara-Egbert-Hoata.jpg)