Minggu, 14 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LBH Halmahera Utara Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Oleh Polisi

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara menyoroti kasus penganiayaan seoarang mahasiswa oleh Polisi, gegara unggahan di media soasial.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Ketua LBH Rakyat Halamhera Utara, Egbert Hoata minta kapada Polda Maluku Utara untuk juga memeriksa mahasiswa, yang dianiaya empat Polisi gegara unggahannya di media sosial facebook beberapa waktu lalu. Di mana unggahan tersebut dinilai melanggara undang-undang ITE. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara, meminta kepada pihak kepolisian.

Agar mahasiswa yang menjadi, korban penganiayaan empat Polisi, di Halmnahera Utara juga ikut diperiksa.

"Jadi dalam kasus ini, mahasiswanya juga harus diproses, jangan hanya empat Polisi saja, katanya, Senin (10/10/2022).

Pernyataan ini bukan memihak, namun dalam kasus ini, LBH Rakyat Halmahera Utara menilai, penerapan hukum harus adil.

"Dari perspektif saya, unggahan di facebook pribadinya, mengandung unsur pidana."

Baca juga: Dua Pria di Ternate Dibekuk Polisi Saat Sedang Transaksi Narkoba

"Kenapa? Karena dia sudah mengunggah seorang anggota Polisi, dengan seragam lengkap."

"Ditamba anjing pelacak, pada saat kawal aksi unjuk rasa, penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, "paparnya.

Selain unggahan itu, mahasiswa tersebut juga menulis 'Tidak Mampu Tangan, Pakai Anjing'.

"Kalau dilihat dalam unsur kata tersebut, maka masuk dalam penghinaan, dan itu ada unsur pidananya, "tegasnya.

Namun pada kasus ini, LBH Rakyat Halmahera Utata, menyayangkan kepada kenapa pihak kepolisian.

Dalam hal ini Polda Maluku Utara, tidak proses mahasiswa, yang mengungah hal itu.

Tentu jika hanya proses emapt Polisi, Maka LBH Rakyat Halmahera Utara menilai tidak adil.

Memang benar adanya, empat Polisi sudah melakukan penganiayaan, kepada mahasiswa tersebut.

Namun begitu, mereka yang aniaya mahasiswa, tentu mendapatkan sanksi kode etik dan pidana.

"Akan tetapi, mahasiswanya juga harus ikut diproses, karena dia diduga menghina institusi Polri, "tukasnya.

Olehnya itu, mahasiswa juga harus diproses, agar ada efek jera dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Pedagang di Belakang Jatiland Mall Ternate Dialihkan ke Benteng Oranje

"Kami LBH Rakyat Halmahera Utara tidak bela siapa-siapa, namun kami nilai ada unsur langgar oleh mahasiswa itu."

"Jika Polisi dalam hal ini Polda Maluku Utara proses, ya silahkan. Kalaupun ada laporan dari 4 Polisi juga tidak masalah."

"Karena mahasiswa itu juga sudah diduga langgar UU ITE, karena postingannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved