Pemkab Taliabu
Permudah Nelayan Urus Legalitas Kapal, Dinas Perikanan Taliabu Buka Layanan Pas Kecil di Lede
Sashabila Mus untuk mempermudah akses nelayan terhadap bantuan pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi perikanan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Dinas Perikanan Pulau Taliabu membuka layanan khusus di Kecamatan Lede untuk membantu nelayan mengurus dokumen Pas Kecil kapal tangkap.
- Layanan meliputi pendataan, pemeriksaan dokumen, dan pengukuran kapal guna memastikan nelayan memiliki legalitas yang sah dan perlindungan hukum saat melaut.
- Program ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sashabila Mus untuk mempermudah akses nelayan terhadap bantuan pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi perikanan.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara buka pelayanan administrasi khusus untuk memfasilitasi penerbitan dokumen Pas Kecil kapal tangkap milik nelayan di Kecamatan Lede.
Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal yang menjadi dokumen legalitas, termasuk jaminan perlindungan hukum, serta aspek keselamatan utama bagi para nelayan saat beroperasi di laut.
Kepala Dinas Perikanan Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, mengatakan saat ini banyak kapal tangkap nelayan tidak punya legalitas. Itu menjadi alasan pihaknya melakukan pendampingan pengurusan izin.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Taliabu Kawal Percepatan Ranperda RTRW 2026-2046 di Kementerian ATR/BPN
"Kondisi ini mendorong kami untuk turun langsung ke lapangan guna memangkas jalur birokrasi dan membantu nelayan memahami prosedur administrasi yang diperlukan," terang Ismail Tiwu, Sabtu (13/6/2026).
Kata Ismail, pelayanan tersebut terdiri dari pendataan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga pengukuran kapal. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh nelayan memiliki dokumen yang sah.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh nelayan di Kecamatan Lede memiliki dokumen kapal yang sah sehingga dapat melaksanakan aktivitas penangkapan ikan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ismail mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Taliabu Sashabila, guna mendukung pemenuhan legalitas armada tangkap secara bertahap.
"Bupati Sashabila menginstuksikan agar kami mendampingipermudah nelayan mengakses berbagai program bantuan dan stimulus penguatan ekonomi dari pemerintah pusat maupun daerah," bebernya.
Sebab, selama ini kerumitan birokrasi kerap menjadi alasan utama para nelayan enggan mengurus dokumen kapal mereka. Sehingga, proses verifikasi yang dilakukan secara langsung dinilai mampu memotong waktu dan biaya pengurusan secara signifikan.
Ia berharap, tertib administrasi yang dimulai dari Kecamatan Lede ini dapat direplikasi di kecamatan lainnya.
"Kami berharap dengan upaya ini dapat mewujudkan tata kelola perikanan daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan," pintanya. (*)
| Soal Polemik Lahan Kantor Bupati, Kadis Perkim Taliabu Arwin Tamimi: Setahu Saya Sudah Dibayar |
|
|---|
| Ini 5 Penyakit yang Jadi Prioritas RSUD Bobong Taliabu |
|
|---|
| Sunitli Dase Jabat Plt Kadis PUPR Taliabu Gantikan Suprayidno yang Terjerat Kasus Korupsi |
|
|---|
| Penjelesan Kejari Taliabu Soal Modus Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Galebo TA 2022 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/nelayan_taliabu_kominfo_2132.jpg)