Halmahera Selatan
Pemda Halmahera Selatan Teken Pakta Integritas dengan KPK, Dian: Tak Dikembalikan Proses Hukum
Rapat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, itu disertai teken
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Satgas Korsup Wilayah V, menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi MCP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (10/10/2022).
Rapat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, itu disertai penandatanganan pakta integritas aset daerah.
Dalam penandatanganan pakta integritas tersebut, diteken langsung Bupati Usman Sidik dan Sekda Saiful Turuy.
Kepala Satgas Korsup Willayah V KPK RI, Dian Patria menuturkan, tujuan penandatanganan pakta integritas adalah dalam rangka pengembalian aset daerah bagi para pejabat lingkup Pemkab Halmahera Selatan jika sudah tidak lagi menjabat.
Baca juga: LBH Halmahera Utara Soroti Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Oleh Polisi
Menurutnya, jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikemablikan, maka akan diproses hukum.
"Nantinya semua OPD juga akan teken. Tadi Bupati sama Sekda sudah teken. Akan kembalikan aset jika tidak lagi menjabat,"
"Jika tidak dikembalikan, siap diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengaku, saat ini sudah ada tiga aset berupa kendaraan yang digunakan pejabat lingkup Pemkab Halmahera Selatan, telah dikembalikan ke daerah.
Yakni satu unit mobil dari pejabat Sekwan DPRD Halmahera Selatan dan dua unit sepeda motor.
"Tadi ada tiga aset yang mau di kembalokan. Satu oleh orang Sekwan, mobil Valez. Tadi kata pak Inspektur mobil sudah diantar tamba dua motor, "(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/10102022_pakintegritas.jpg)