Kekerasan Jurnalis
AJI Indonesia Turun Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Maluku Utara
Kedatangan Sasmito, didampingi sejumlah jurnalis di Ternate, diterima oleh Irwasda Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Eko Trisnanto.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Pihaknya juga akak meminta klarifikasi kepada penyidik yang menangani kasus ini.
Jika ada penyimpanan maka Kabid Propam turun tangan.
Sementara itu, Ketua AJI, Maluku Utara, Ikram Salim mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polisi sekaligus melampirkan, beberapa bukti.
“ Tentunya AJI berharap Polda Maluku Utara menuntaskan sesuai dengan harapan AJI sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 karena pekerjaan pers dilindungi UU,”pintanya.
Ikram menuturkan, kasus seperti ini menjadi pelajaran agar masyarakat, pejabat maupun kepolisian, menghargai tugas dan kerja jurnalis.
"AJI konsentrasi advokasi bukan hanya di tingkat lokal di Maluku Utara tetapi kasus ini kami lakukan sampai ke nasional maupun internasional,” pintanya. (*)