Oknum Polisi Terjerat Narkoba
Kejari Morotai Minta Berkas Oknum Polisi Edarkan Narkoba Dilengkapi, Terncam 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, telah menerima berkas oknum polisi yang diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, telah menerima berkas oknum polisi yang diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Namun, dikembalikan lagi lantaran berkasnya dianggap belum lengkap.
Hal itu disampaikan langsung JPU Kejari Morotai, Muhammad Rafiq kepada Tribunternate.com.
Muhammad Rafiq mengatakan, sebelumnya berkas oknum polisi insial NR sudah serahkan tetapi dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
"Intinya, kami JPU sudah terima berkasnya kemarin tanggal 19 September 2022, "kata Rafiq, Selasa (11/10/2022).
Rafiq menjelaskan, pihaknya memberikan, waktu selama 14 hari untuk dilengkapi.
Jika belum maka penyidik akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Dari situ kemudian ditelaah kejaksaan.
"Jadi kalau menurut hukum acara, selama 14 hari itu dilengkapi sesuai petunjuk dari kami,”uacpnya.
Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi Sewa Alat dan Dana Desa Marabose
"Kita selaku jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan perkembangan perkara itu, meneliti kembali,"cetusnya.
Rafiq mengatakan, kalau untuk pasal sendiri yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1
"Dengan ancaman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara jadi ada dua itu nanti dibuktikan dalam sidang entah pasal 114 atau 112,” katanya.(*)