Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Seorang Supporter Arema Wafat setelah 10 Hari Dirawat

Seorang supporter Arema FC bernama Helen Pricela (20) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

SURYA/PURWANTO
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Dirawat 10 Hari

Keluarga korban tragedi kanjuruhan
Korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang. Ia adalah Helen Precela (20) yang meninggal pada Selasa (11/10/2022) di RSSA Malang. Helen sempat dirawat selama 10 hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Menangis: Keponakan Saya Juga Meninggal

Baca juga: Misteri Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Dibuka pada Menit ke-85, tapi Terkunci Saat Ricuh Terjadi

Sementara menurut Spesialis Anastesi Konsultan ICU RSSA Malang, Arie Zainul Fatoni, Helen meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB setelah menjalani perawatan selama 10 hari.

Berbeda dengan Wiyanto, Arie mengatakan Helen mengalami patah tulang kanan dan bukan tangan kiri.

Selain itu, katanya, Helen juga mengalami cedera di bagian dada atau menderita gagal nafas akut.

"Penyebabnya oleh cedera di paru-paru. Ada trauma yang menyebabkan cedera," jelas Arie.

Menurutnya, sejak dirawat, Helen telah dalam keadaan kritis dan mengalami pendarahan organ dalam.

Akibatnya, Helen diharuskan menjalani operasi.

Sebagai informasi, setelah adanya tambahan satu korban meninggal dunia, maka total korban tewas berubah dari 131 orang menjadi 132 orang.

Di sisi lain, terkait tragedi ini, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Tolak Mundur dari Ketua Umum PSSI Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Titip Salam Buat Netizen Ya

Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka bertambah terkait insiden ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved