Pak Kades di NTT Hamili 2 Wanita meski Sudah Punya Istri, Kini Nawar Bayar Denda Adat: Kemahalan
Pelaku adalah Kepala Desa Noebesa berinisial RJA (36) di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ditambahkan Welmince ibu kandung korban, sebelumnya pada Januari 2022 lalu saat hendak mengikuti pemilihan Kepala Desa Noebesa untuk periode kedua, pelaku tidur di rumah korban dan sempat bersama-sama ibu kandung korban meminjam uang tetangga sebesar Rp 1,5 juta untuk kepentingan proses akomodasi hingga Pilkades.
“Uang pinjaman sudah berbunga mencapai Rp.3.750.000. dia tidak kunjung datang sehingga tetangga pemilik uang terus-menerus mengejar kami untuk mengembalikan uang," tandasnya.
Sebagai orangtua korban, mereka berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp 100 juta itu dapat dipenuhi pelaku.
“Untuk pertimbangan kemanusiaan, uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp 50 juta, tetapi jika pelaku tidak sanggup maka kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku”, Harap Daniel Kase.
Secara terpisah, oknum Kades RJA mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp 100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit.
"Jujur saya tidak sanggup. Saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor, atau kalau bisa dari permintaan korban Rp 100 juta bisa turun sedikit Rp 75 juta," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpu Pos Kupang, oknum kades ini sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Pelaku menghamili 2 korban yaitu DWB (18) yang anaknya sudah berumur 2 tahun dan korban kedua adalah AK (19).
Dijelaskan oknum kades bahwa istrinya telah lama pergi meninggalkan dirinya dan tingggal dengan orangtuanya di Desa Benlutu, Kecamatan Batu putih.
Dia menjelaskan, karena lama tak ada kabar dari sang istri, dia berani meminang kedua korban dan nekat untuk bertanggung jawab.
"Namun usai pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, dua minggu kemudian menjelang pelantikan Ketua TP PKK tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali," imbuhnya.
Secara terpisah, Sekertaris Kecamatan Amanuban Tengah Sole Nope selaku Tokoh Adat Amanuban mengaku sangat kecewa dan mengecam tindakan oknum Kades RJA yang sudah tiga kali melakukan tindakan asusila, kemudian tidak bertanggung jawab.
Sole Nope meminta agar kasus yang diadukan korban AK dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap pelaku dan tidak ada korban yang lain lagi.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 oknum Kades RJA melakukan KDRT terhadap istrinya Orance Ninef hingga lari meninggalkannya kembali ke orangtua di Benlutu.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu pelaku menghamili korban DWB warga Desa Noebesa kemudian didamaikan dan denda adat dimediasi oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan waktu itu.
"Mungkin karena dimediasi seperti itu, sehingga pelaku merasa hebat dan terus berbuat seenaknya," ungkapnya.