Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sekjen Kemendes PDTT RI Minta Kepala Desa Gunakan Dana Desa dengan Prinsip, Termasuk di Maluku Utara

Sekjen Kemendes PDTT RI, Taufik Madjid minta Kepala Desa gunakan Dana Desa dengan prinsip, hal itu berlaku juga di Maluku Utara.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
WARNING: Sekjen Kemendes PDTT RI, Taufik Madjid saat menjelaskan prinsip pengunaan dana desa. Ia juga menyebut, jika dalam evaluasi ditemukan kadar pelanggaran administrasi dan pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekjen Kemendes PDTT RI, Taufik Madjid meminta kepada seluruh Kepala Desa termasuk di Maluku Utara, untuk menggunakan dana desa dengan prinsip.

Prinsip yang dimaksud Sekjen asal Maluku Utara ini adalah, terjaganya akuntabilitas, transparan dan pemanfaatan yang baik.

Jika tidak, maka ada proses evaluasi berupa kadar pelanggaran administrasi, hingga pidana oleh Kemendes PDTT, hingga Bupati melalui Inspektorat di setiap daerah, berlaku juga di Maluku Utara.

"Kalau dana desa dipakai tidak sesuai prioritas, maka akan dievaluasi. Model evaluasinya baio dari Kementerian Desa maupun dari Bupati melalui Inspektorat,"

Baca juga: Berkat Usulan Bupati Halmahera Selatan, Dua Desa di Pulau Makian dapat Bantuan dari Kemendes PDTT RI

"Nanti kita lihat kadarnya, apakah pelanggaran adminstratif atau pelanggaran pidana yang disengaja, "ujarnya usai sosialsasi penggunaan prioritas dana desa, di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, tindaklanjut temuan pelanggaran dalam evaluasi, akan tetap berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Asminstratif, penyelesainnya adminstratif. Misalnya, membuat laporan SPJ dan LPJ terlambat, maka Bupati tegur melalui Dinas Terkait."

Baca juga: Tekan Masalah Kemiskinan Ekstrim, Bupati Halmahera Selatan Intervensi Desa Tertinggal

"Harus cepat, kalau terlambat ada aturan. Tahan sebesar nilai yang tidak dilaporkan. Kalau pelanggaran hukum, maka ada langkah-langkahnya, "tegasnya.

Ia juga mengaku, di Kemendes PDTT RI, ada Inspektur pengaduan penyalahgunaan dana desa. Namun, koordinasinya tetap melalui Inspektorat di setiap daerah.

"Kita ada Inspektur lima, yang menerima pengaduan dana desa. Tapi tetap koordinasinya ke bawah. Ke Inspektorat di masing-masing daerah, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved