Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayah Tiri Cabuli Anak Berkali-kali selama 5 Tahun di Bima, Pelaku Punya Kelainan

Aksi pencabulan terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial KL (39) nekat melakukan pencabulan kepada anak tirinya

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial KL (39) nekat melakukan pencabulan kepada anak tirinya 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang pria berinisial KL (39) nekat melakukan pencabulan kepada anak tirinya, B (14).

Kini penyidik Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya menahan pelaku.

Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol

Pelaku ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, pada Rabu (12/10/2022).

"Pelaku sudah kita tahan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu M Rayendra saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan

Rayendra menjelaskan, penahanan terhadap KI dilakukan setelah bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersangka dikantongi.

Mulai dari keterangan saksi-saksi hingga pengakuan pelaku sendiri.

Dalam keterangannya, lanjut dia, KI mengaku hanya tiga kali menggauli korban selama menetap bersamanya sejak Kelas 5 SD sampai Kelas 3 SMP.

Sementara pengakuan korban, aksi bejat itu dilakukan KL berulang kali selama 5 tahun terakhir.

Baca juga: Kakek-kakek Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja, Akhirnya Ngaku Rudapaksa sampai 10 Kali

"Keterangan pelaku hanya tiga kali, sementara dari korban ini sudah seringkali," ujarnya.

Rayendra mengatakan, dalam proses penyelidikan juga terungkap fakta bahwa KI memiliki kelainan seksual atau hiperseksual.

Hal itu memaksanya harus melampiaskan nafsu bejatnya pada korban yang tidak lain adalah anak tirinya.

Atas perbuatannya, KI disangkakan pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Akibat perbuatannya pelaku kita ancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Rayendra.

Sementara itu, menurut Rayendra, saat ini korban dalam pengamanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Kota Bima, untuk pemulihan psikologisnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved