Isu Ijazah Palsu Jokowi: Bambang Tri Mulyono, Sang Pengirim Gugatan, Kini Diamankan Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Desakan agar pihak kepolisian menciduk Bambang Tri Mulyono yang terkait dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini terwujud.
Bambang Tri Mulyono sendiri merupakan sosok yang melayangkan gugatan terhadap Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Tak hanya melayangkan gugatan, Bambang Tri Mulyono (bersama Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja) juga membuat podcast yang menuding Jokowi memakai ijazah palsu.
Dalam video yang diunggah di Youtube Gus Nur 13 Official, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag (Humas Polri) yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya.
Baca juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi: Gibran Sebut Percuma Ngobrol dengan Orang Tak Waras, UGM Beri Klarifikasi
Baca juga: Gaya Wah setelah Menikahi Lesti Kejora, Terungkap Mobil Mewah Rizky Billar Cuma Pinjaman
Baca juga: Ngaku Menangis Dengar Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Pergi Badminton
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
Baca juga: 3 Polisi di Polrestabes Medan 10 Kali Merampok, Ternyata Dibantu Polisi Lain, Berujung Dipecat
Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi