Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mobil Dinas Toyota Fortuner yang Dikuasai Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Ditarik KPK

Mobil dinas mereka Toyota Fortuner putih yang dikuasai mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Ishak Naser ditarik KPK.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
ATURAN: Mobil dinas merek Toyota Fortuner wartna putih, yang dikuasai mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Ishak naser ditarik KPK, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Ishak Naser akhirnya mengembalikan mobil dinas, merek Toyota Fortuner ke Pemerintah Provinsi.

Pengembalian ini setelah BPKAD Maluku Utara didampingi KPK RI, mendatangi kediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurut Ishak Naser, mobil dinas yang dipakai selama, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, harus dikembalikan sebab ada aturan yang mengatur.

"Saya hanya ikuti aturan saja, sehingga saya langsung serahkan kenderaan dinas tersebut, "ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Karena Cuaca, 52 Pasukan Satgas TMMD Baru Diberangkatkan ke Kecamatan Kasiruta Barat

Menurutnya, sejak awal ia berniat mengembalikan, mobil dinas tersebut ke Pemprov Maluku Utara.

Hanya saja ada jawaban dari Pemprov Maluku Utara, yang memungkinkan tanpa melihat ada pasal lain, yang harus dipertimbangkan.

"Setelah ada pengertian dari Pak Dian, bahwa ada pasal 27 yang mengharuskan, untuk menunggu Permendagri, maka kita harus ikuti aturan itu, "katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menghimbau, kepada mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas, untuk segera dikembalikan.

"Ini bukan soal siapa atau siapa, tapi ini soal aturan dan aset negara, yang harus dijaga, "harapnya.

Terpisah, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria menyampaikan apresiasi ke karena sudah mau, mengikuti aturan.

"Saya apresiasi, karena memang aturan ini masih transisi, pada PP 20/2022, "ucapnya.

Aturan itu menyebut bahwa pimpinan atau mantan pimpinan, dapat beli tanpa lelang, tetapi dalam pasal 27 harus ada Permendagri,.

Baca juga: Polres Hamahera Selatan Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras Tradisional, Pemilik Kabur Saat Dirazia

Dan mungkin karena transisi ini, sehingga ada komunikasi yang putus, dari provinsi ke dewan, sehingga KPK akan meluruskan hal itu.

Menurutnya, kendaraan ini sementara ditarik sambil melihat Permendagrinya kedepan.

"Ini juga berlaku untuk semuanya, baik itu Ikram Haris maupun Zulkifli Hi. Umar, atau mungkin yang lain juga, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved