Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi Aniaya Mantan

Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Kapolres Morotai Didesak Segera Hukum Pelaku

Diketahui, R telah berulang kali menganiaya mantan pacarnya itu. Kapolres didesak segera hukum pelaku

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Polres Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (13/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Pulau Morotai, meminta Kapolres segera menyelesaikan masalah oknum polisi inisial R yang menganiaya mantan pacarnya.

Diketahui, R telah berulang kali menganiaya mantan pacarnya itu.

Terakhir R menganiaya mantan pacarnya pada Minggu (2/10/2022) lalu sekitar  Pukul 02 WIT (Malam) di lokasi MTQ Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan.

"Kami sangat sayangkan ada oknum penegak hukum  jadi aktor kekerasan. ini menunjukkan masih banyak dugaan terhadap aparat penegak hukum yang belum menaati kode etiknya di dalam institusi,"tegas Sekretaris Sapma PP Pulau Morotai, Aswan Kharie, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Wakil Jaksa Agung RI Dapat Gelar Adat Wakil Hukum Tertinggi dari Sultan Ternate

Padahal Menurut Aswan, jelas ditegaskan  Kepala Kepolisian RI  Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, bahwa jika ada oknum polisi  melakukan tindak Pidana maka harus diproses hukum.

"Ketegasan pak Kapolri jelas, kok ini masih ada oknum berwatak preman, sangat tidak etis melakukan kekerasan terhadap perempuan.  Apapun itu sangat tidak dibenarkan dalam hukum karena ini sangat mencoreng marwah institusi kepolisian,"ucapnya.

Meskipun informasi ada damai secara kekeluargaan, Aswan mengatakan, oknum polisi tersebut bukan baru pertama kalinya melakukan hal tersebut

Sehingga harus diberi hukuman supaya ada efek jera.

"Atur damai bukan berarti mampu menyelesaikan masalah. Bagi saya ini sangat mengkhawatirkan,”

"Bayangkan sudah diberi teguran dan membuat pernyataan, tapi masih berulah lagi. Saya kira oknum tersebut tidak boleh dipelihara lagi sebab kenyataan sudah tidak  patuh dan disiplin terhadap etika profesi Polri."pintanya. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved