Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Baru Sidang Senin Depan, Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar padahal Belum Dibacakan

Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022). Akhirnya PN Jakarta Selatan pun merespons beredarnya dakwaan

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022). Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022). Akhirnya PN Jakarta Selatan pun merespons beredarnya dakwaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Meski dakwaan belum dibacakan, namun rangkuman dakwaan sudah tersiar.

Akhirnya PN Jakarta Selatan pun merespons beredarnya dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Pengacara Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak Bukan Cuma Menghajar Brigadir J

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat publik.

Baca juga: Ngaku Menangis Dengar Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Pergi Badminton

Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022).

Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.

Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.

Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.

"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.

Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk keterbukaan informasi kepada publik.

Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.

"Website dan SIPP itu memang disediakan untuk akses layanan informasi publik. Itu kan sumber informasi yang kami sediakan sudah sejak lama," tukas dia.

Diketahui, rangkuman dakwaan atas sidang Ferdy Sambo Cs sudah bisa diakses sejak Senin (10/10/2022) kemarin di SIPP PN Jakarta Selatan meski sidang perdana baru akan digelar pada Senin (17/10/2022) besok.

Tak hanya rangkuman dakwaan, jadwal persidangan serta agenda sidang juga termuat dalam informasi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).

Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.

Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.

"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.

Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.

Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.

Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved