Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Mulai Susun Rencana Bunuh Brigadir J saat Dicurhati PC di Rumah Saguling

Ferdy Sambo ternyata mulai menyusun rencana pembunuhan Brigadir J sejak dirinya dicurhati oleh PC di rumah Saguling.

Youtube/KompasTV
Ferdy Sambo saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus membantah dirinya merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022), terungkap bahwa Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dikutip dari tayangan live KompasTV, hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dijelaskan pada 8 Juli 2022, seusai Putri Candrawathi alias PC pulang dari Magelang ke Jakarta, PC dan rombongannya pulang ke Rumah Saguling.

Saat itu, PC curhat soal kasus dugaan pelecehan di Magelang kepada Ferdy Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga.

"Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah."

"Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang JPU.

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E

Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidang Senin, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan untuk Bharada E

Kala itu, Sambo sempat mencoba bertanya soal kejadian di Magelang kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR.

RR menjawab dirinya tidak tahu apa-apa seputar kejadian di Magelang.

Setelah diminta menjelaskan soal kejadian di Magelang, RR pun ditanya oleh Ferdy Sambo apakah berani menembak Brigadir J dan dijawab tidak.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak," jawab RR.

RR yang mengetahui Sambo memiliki rencana untuk membunuh Brigadir J tetap bungkam hingga akhirnya Yosua tewas.

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), istrinya Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Para tersangka kasus tewasnya Brigadi J dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved