Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), istrinya Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Ada beberapa hal yang terungkap dalam sidang. salah satunya adalah fakta Ferdy Sambo sempat memberikan hadiah kepada Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, setelah Brigadir J dibunuh.

Hadiah tersebut berupa ponsel, iPhone 13 Promax, untuk menggantikan ponsel para tersangka yang dirusak untuk menghilangkan barang bukti.

Adapun tujuan Ferdy Sambo memberikan hadiah juga untuk menyampaikan terima kasih kepada para ajudannya karena telah memiliki keselarasan niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Fakta pemberian hadiah tersebut diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Senin hari ini.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022), dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Kasus KDRT Rizky Billar Berujung Damai, Ustaz Subki Sebut Lesti Kejora Benar-benar Sempat Trauma

Baca juga: Karangan Bunga untuk Bharada E, Hakim, dan Jaksa, Bentuk Dukungan di Sidang Ferdy Sambo cs

Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan

Tak Cuma Hadiah Handphone

Ferdy Sambo ternyata tak hanya memberikan ponsel canggih kepada para ajudannya, tetapi juga sempat menyerahkan amplop berisi uang dengan nominal yang berbeda-beda.

Amplop untuk Bharada E berisi uang senilai Rp1 miliar.

Sementara, RR dan KM dijanjikan uang masing-masing Rp500 juta.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Meski demikian, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan Ferdy Sambo kepada mereka.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa uang itu baru akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo pada Agustus 2022, terutama setelah kasus dinyatakan aman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved