Kasus Tewasnya Brigadir J
Ibu Brigadir J Menangis Dengar Jaksa Ungkap Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Anaknya Kondisi Hidup
Rosti Simanjuntak yang merupakan seorang guru mengenakan seragam ASN dan menyempatkan diri menonton sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menyaksikan sidang perdana kasus pembunuhan putranya melalui televisi pada Senin (17/10/2022) pagi.
Rosti Simanjuntak yang merupakan seorang guru mengenakan seragam ASN dan menyempatkan diri menonton sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak Rosti Simanjuntak menangis saat jaksa membacakan dakwaan berisi detik-detik Ferdy Sambo turut menembak putranya yang dalam kondisi masih hidup.
Baca juga: Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun
Saat itu, jaksa membacakan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J.
Berawal dari penuturan Ricky Rizal, di mana Kuat Maruf meminta Brigadir J untuk masuk ke rumah atas perintah Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengawasi Brigadir J hingga masuk ke dalam rumah dan berhadapan dengan Ferdy Sambo.
Saat itu pembunuhan sudah terencana lantaran Kuat Maruf sudah siap senjata.
Baca juga: Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Mulai Susun Rencana Bunuh Brigadir J saat Dicurhati PC di Rumah Saguling
"Saat itu saksi Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga jika terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Sampailah mereka di ruang tengah di dekat meja makan, Brigadir J menghadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo langsung melancarkan aksinya hendak menumbangkan ajudannya itu.
"Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan," paparnya.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E
Posisi Brigadir J tepat di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo, di samping Bharada E atau Richard Eliezer, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal di belakang mereka.
"Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar jaksa.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok hingga korban terkejut sambil mengangkat tangan dan bertanya "Ada apa ini?"
Ferdy Sambo langsung berteriak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembaknya.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Dengar Jaksa Ungkap Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Anaknya Kondisi Hidup
Bharada E pun menembak Brigadir J tiga hingga empat kali membuat korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Terdapat sejumlah luka yang menembus tubuh Brigadir J dari dada, punggung, hingga bahu.
Brigadir J tidak langsung tewas, maka dari itu Ferdy Sambo menembaknya untuk memastikan ajudannya itu sudah tak bernyawa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."
Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar hingga tengkorak dan mata.
Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Tampak dalam siaran langsung YouTube ">KOMPASTV, ibunda Brigadir J beberapa kali menyeka air mata, menangis mendengar penderitaan yang dialami putranya.
Sedangkan Samuel Hutabarat di sampingnya tampak lebih tabah, menyimak pernyataan jaksa sambil sesekali mencatat.
Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan.
Jaksa menuturkan, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Lima terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)