Kasus Tewasnya Brigadir J
Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi
Terjadi kericuhan saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Sedangkan Samuel Hutabarat di sampingnya tampak lebih tabah, menyimak pernyataan jaksa sambil sesekali mencatat.
Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan.
Jaksa menuturkan, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Lima terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(TribunTernate.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)