Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara PC Sebut Brigadir J Sempat Pakaikan Kembali Pakaian Istri FS setelah Melecehkan

Pengacara PC menjelaskan detail kasus pelecehan di Magelang, Jawa Tengah saat membacakan nota keberatan alias eksepsi.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).Pengacara PC menjelaskan detail kasus pelecehan di Magelang, Jawa Tengah saat membacakan nota keberatan alias eksepsi. 

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak," jawab RR.

RR yang mengetahui Sambo memiliki rencana untuk membunuh Brigadir J tetap bungkam hingga akhirnya Yosua tewas.

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), istrinya Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Para tersangka kasus tewasnya Brigadi J dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved