Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara PC Sebut Brigadir J Sempat Pakaikan Kembali Pakaian Istri FS setelah Melecehkan

Pengacara PC menjelaskan detail kasus pelecehan di Magelang, Jawa Tengah saat membacakan nota keberatan alias eksepsi.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).Pengacara PC menjelaskan detail kasus pelecehan di Magelang, Jawa Tengah saat membacakan nota keberatan alias eksepsi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Dikutip dari tayangan live KompasTV, Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC.

Baca juga: Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Mulai Susun Rencana Bunuh Brigadir J saat Dicurhati PC di Rumah Saguling

Sarmauli menjelaskan, pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.

PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.

Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.

Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi

PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.

Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.

Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.

"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Seadil-adilnya

Sarmauli menjelaskan, Brigadir J langsung menutup pintu di kamar dan memaksa PC berdiri menutupi pintu agar tidak ada yang bisa masuk ke kamar.

Upaya tersebut sempat ditolak oleh PC yang berujung pada Brigadir J melontarkan ancaman akan menembak PC, Sambo, dan anak-anak PC.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri," kata Sarmauli.

Sarmauli menyampaikan, saat itu KM sempat memergoki Brigadir J bersikap aneh ketika turun dari lantai 2.

Menurut KM tidak seharusnya ajudan berada di lantai 2. 

Sambo Mulai Susun Rencana Bunuh Brigadir J saat Dicurhati PC di Rumah Saguling

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus membantah dirinya merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022), terungkap bahwa Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dikutip dari tayangan live KompasTV, hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dijelaskan pada 8 Juli 2022, seusai Putri Candrawathi alias PC pulang dari Magelang ke Jakarta, PC dan rombongannya pulang ke Rumah Saguling.

Ferdy Sambo saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Youtube/KompasTV)

Saat itu, PC curhat soal kasus dugaan pelecehan di Magelang kepada Ferdy Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga.

"Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah."

"Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang JPU.

Kala itu, Sambo sempat mencoba bertanya soal kejadian di Magelang kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR.

RR menjawab dirinya tidak tahu apa-apa seputar kejadian di Magelang.

Setelah diminta menjelaskan soal kejadian di Magelang, RR pun ditanya oleh Ferdy Sambo apakah berani menembak Brigadir J dan dijawab tidak.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak," jawab RR.

RR yang mengetahui Sambo memiliki rencana untuk membunuh Brigadir J tetap bungkam hingga akhirnya Yosua tewas.

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), istrinya Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Para tersangka kasus tewasnya Brigadi J dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved