Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E
Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Namun pada kenyataannya, amplop uang yang dipersiapkan dan dijanjikan Ferdy Sambo itu belum diberikan kepada RR, KM, dan Bharada E.
Sebab, kasus tewasnya Brigadir J keburu terungkap dan menjadi sorotan.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.
Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang Senin (17/10/2022) hari ini, Bharada E alias Rihard Eliezer Pudihang Lumiu akan disidang secara terpisah, Selasa (18/7/2022).
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(TribunTernate.com)