Kasus Tewasnya Brigadir J
Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun
Menurut pengakuan Putri Candrawathi, Brigadir J masuk ke kamar pribadinya di rumah Magelang dan melakukan perbuatan yang kurang ajar.
"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain,'" jelas JPU.
"Mengingat rumah Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan yang lain yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang," lanjutnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo menuruti permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut dan saksi Putri Candrawathi ingin pulang ke Jakarta dan mengatakan akan menceritakan peristiwa di Magelang setelah tiba di Jakarta," papar JPU saat membacakan dakwaan.

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang secara terpisah, Selasa (18/7/2022).
Kemudian sidang untuk para tersangka di perkara lain, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ada enam tersangka obstruction of justice, mereka adalah; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(TribunTernate.com)