Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun

Menurut pengakuan Putri Candrawathi, Brigadir J masuk ke kamar pribadinya di rumah Magelang dan melakukan perbuatan yang kurang ajar.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat meminta suaminya itu untuk tidak mengatakan kepada siapa pun tentang tudingan pelecehan yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diketahui dari isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022) hari ini.

Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, diterangkan awal mula pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual di Magelang.

Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang tengah berada di Jakarta lewat sambungan telepon.

Saat menelepon Ferdy Sambo, Putri menangis.

Menurut pengakuan Putri Candrawathi, Brigadir J masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan yang tidak etis.

"Jumat, 8 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo, bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," terang JPU saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Mulai Susun Rencana Bunuh Brigadir J saat Dicurhati PC di Rumah Saguling

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E

Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan

Baca juga: Karangan Bunga untuk Bharada E, Hakim, dan Jaksa, Bentuk Dukungan di Sidang Ferdy Sambo cs

Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun marah-marah.

Namun anehnya, Putri Candrawathi sendiri juga meminta suaminya itu untuk tidak menghubungi siapa-siapa terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menyampaikan permintaan ini bukan tanpa alasan.

Menurut Putri sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo diminta untuk diam dulu karena rumah di Magelang berukuran kecil.

Sehingga, ia khawatir peristiwa pelecehan yang ia ceritakan kepada Ferdy Sambo itu bisa terdengar orang lain.

Selain itu, menurut cerita Putri, jika sampai merebak, dikhawatirkan akan ada hal yang tak diinginkan mengingat postur tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat cukup besar jika dibandingkan ajudan-ajudan yang lain.

Pernyataan Brigadir J punya senjata juga disebut sebagai alasan agar Ferdy Sambo tidak menceritakan insiden pelecehan yang disebut-sebut menimpa Putri Candrawathi tersebut.

Sehingga, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi dan baru akan mendengarkan cerita langsung setibanya sang istri di Jakarta.

"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain,'" jelas JPU.

"Mengingat rumah Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan yang lain yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang," lanjutnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo menuruti permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut dan saksi Putri Candrawathi ingin pulang ke Jakarta dan mengatakan akan menceritakan peristiwa di Magelang setelah tiba di Jakarta," papar JPU saat membacakan dakwaan.

Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang secara terpisah, Selasa (18/7/2022).

Kemudian sidang untuk para tersangka di perkara lain, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Ada enam tersangka obstruction of justice, mereka adalah; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved