Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E Akui Tembak Brigadir J tapi Tidak Ikut Rencanakan Pembunuhan Bareng Ferdy Sambo dan Putri

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk menjalani sidang perdana, Senin (18/10/2022). Bharada E mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Bhadara E tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E Terus Dorong Hakim Segera Periksa Ferdy Sambo dan PC

Adapun Bharada didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak (Richard Eliezer) melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujar Ronny ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign

Kendati demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan yang diskenariokan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, pembunuhan terhadap Yosua diduga dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Tidak (tidak ikut menskenariokan pembunuhan), perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mens rea," tegas Ronny.

Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi

Menurut Ronny, Richard Eliezer melakukan penembakan lantaran ada perintah dari Ferdy Sambo yang notebene adalah atasannya di Kepolisian.

"Itulah makanya, ini kepentingan saya (menjelaskan) di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," ucapnya.

Lebih jauh, Ronny mengatakan, Richard Eliezer telah menyampaikan permohonan maaf dan ucapan belasungkawa secara tulis kepada Yosua maupun pihak keluarga.

"Tadi teman-teman (wartawan) sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf ya, di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," kata Ronny.

Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Akui Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua, tapi..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved