Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E Terus Dorong Hakim Segera Periksa Ferdy Sambo dan PC

Pengacara Bharada E beberapa kali meminta agar Ferdy Sambo dan PC segera diperiksa dalam proses persidangan.

Editor: Ifa Nabila
Youtube/KompasTV
Ronny Talapessy (kanan bawah) selaku pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam proses persidangan pada Selasa (18/10/2022). Ia beberapa kali meminta agar Ferdy Sambo dan PC segera diperiksa dalam proses persidangan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam proses persidangan pada Selasa (18/10/2022).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Ronny memuji dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya sudah cermat dan tepat.

Dikutip dari YouTube KompasTV, hal ini sangat berbeda jika dibandingkan statement dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC pada sidang Senin (17/10/2022) yang mengajukan eksepsi dan membantah dakwaan dari JPU.

Baca juga: Beda dari Terdakwa Lainnya, Bharada E Lepas Masker, Lambaikan Tangan ke Awak Media sebelum Sidang

Baca juga: Dakwaan: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E dan Kuat Maruf setelah Brigadir J Tewas

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.

Ronny justru meminta agar pengadilan segera menghadirkan Sambo dan PC.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny.

Setelah menyampaikan permohonannya, majelis hakim sempat berbincang kepada JPU untuk memastikan apakah bisa pihak keluarga Brigadir J dihadirkan langsung ke Jakarta.

Ketika para JPU sibuk berdiskusi, Ronny kembali mendorong agar hakim lebih dulu memeriksa Sambo dan PC.

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar saksi yang di dekat wilayah Jakarta agar diperiksa duluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi," kata Ronny.

Majelis hakim lalu menjawab akan mempertimbangkan permintaan Ronny.

Namun hakim juga menjelaskan bahwa di dalam KUHAP yang diperiksa lebih dulu adalah korban dan keluarganya.

Penampilan Bharada E Berbeda dari Terdakwa Lainnya

Penampilan berbeda ditunjukkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang menjalani sidang secara terpisah, menunjukkan sikap yang jauh berbeda dibandingkan tersangka lainnya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.

Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign

Dikutip dari tayangan live YouTube KompasTV, Bharada E terekam tidak mengenakan masker dan sempat melambaikan tangan ke awak media.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved