Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dakwaan: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E dan Kuat Maruf setelah Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada E serta Kuat Maruf setelah Brigadir J tewas.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih kepada Bharada E serta Kuat Maruf setelah Brigadir J tewas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sejumlah fakta terkait persidangan perdana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di antaranya adalah Putri Candrawathi yang mengucapkan terima kasih kepada Bharada E serta Kuat Maruf setelah Brigadir J tewas.

Dalam dakwaan itu, Putri Candrawathi juga diungkapkan berperan dengan tidak menghentikan rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign

Dia juga menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini Putri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi

Berikut ini rangkuman poin penting tentang dakwaan dan nota keberatan Putri Candrawathi:

1. Pengakuan sepihak Putri soal pelecehan tidak dikonfirmasi ke Brigadir J

Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," papar jaksa.

"Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!

2. Putri dengar seluruh rencana pembunuhan Brigadir J

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Putri mengetahui seluruh rencana sang suami untuk membunuh Yosua.

“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut jaksa, Putri mengetahui permintaan Sambo kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Namun, saat itu hanya Eliezer yang menyanggupi. Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved