Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencabulan Sesama Jenis di Bandung, Bocah 12 Tahun Rudapaksa Teman Mainnya Umur 10 Tahun

Pelaku adalah bocah berumur 12 tahun, sedangkan korban 10 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi pencabulan. Terjadi kasus pencabulan sesama jenis di Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terjadi kasus pencabulan sesama jenis di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku dan korban adalah laki-laki yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah bocah berumur 12 tahun, sedangkan korban 10 tahun.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Berkali-kali selama 5 Tahun di Bima, Pelaku Punya Kelainan

Baca juga: ABG di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun: Ada Bekas Luka, Awalnya Korban Ngaku Tertusuk Paku ke Ibu

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan

Hal ini dikonfirmasi oleh Polrestabes Bandung.

Kasus ini sempat ramai setelah masyarakat melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu partai politik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa sodomi itu terjadi pada September 2022 sekitar wilayah Moh Toha.

"Korban adalah laki-laki anak di bawah umur. Nah, pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," ujar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol

Pelaku, kata dia, memaksa korban untuk menuruti kemauannya dengan mengancam menggunakan pisau.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Aswin, aksi pencabulan sesama jenis itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Adapun pelaku melakukan aksi itu dilatarbelakangi karena pengaruh video syur.

"Nah, modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di ponsel."

"Jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pencabulan seksual tersebut," katanya.

Baca juga: Kakek-kakek Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja, Akhirnya Ngaku Rudapaksa sampai 10 Kali

Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sedangkan korban diberikan pendampingan psikologis.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved