Irjen Teddy Minahasa 2 Kali Batal Diperiksa sebagai Tersangka Narkoba, Berkelit dengan Alasan Ini
Dua kali Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka dengan beragam alasan, mulai dari ingin didampingi kuasa hukum keluarga dan sakit.
Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua tersebut bermula saat Satnarkoba Polres metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin (10/10/2022).
Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.
Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.
Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Punya Gelar Adat Minangkabau Kini Terlibat Narkoba: Gelar Bisa Hanyut
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim gara-gara Narkoba, Seret Kapolsek hingga Kapolres
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba, Tes Urine Tunjukkan Konsumsi Obat Tertentu
Baca juga: Diduga Terjerat Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa adalah Polisi Terkaya, Harta Kekayaan Rp29 Miliar
Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.
"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.
Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.
Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.
Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.

Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.