Kasus Tewasnya Brigadir J
Jalani Sidang Perdana, Bharada E Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Setelah persidangan usai, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakan mengeksekusi hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat. Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Hal ini berbeda kontras dengan sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar satu hari sebelumnya, yakni Senin (17/10/2022).
Dalam sidang Senin kemarin, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal kompak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Perbedaan sidang perdana antara terdakwa Ferdy Sambo cs dan terdakwa Bharada E juga terletak pada proses pengamanan jalannya sidang.
Kedua sidang memang sama-sama digelar secara terbuka.
Namun, petugas keamanan yang dikerahkan dalam sidang perdana Bharada E lebih banyak dibandingkan saat sidang perdana Ferdy Sambo dll.
"Meskipun hanya Eliezer yang menjalani proses sidang, beda dengan sebelumnya, saat ini jumlah pengamanan dari pihak keplisian juga lebih banyak, dibandingkan kemarin. Kemarin, angkanya lebih dari 100 kepolisian yang berjaga. Tetapi, kalau hari ini lebih dari 300 personel kepolisan yang didatangkan," kata Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jaksel, Selasa pagi.
(TribunTernate.com)