Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Jalani Sidang Perdana, Bharada E Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Setelah persidangan usai, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakan mengeksekusi hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji, Selasa (18/10/2022) hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ruang utama Oemar Seno Adji, Selasa (18/10/2022) hari ini.

Bharada E memang dijadwalkan menjalani persidangan perdana secara terpisah dari empat terdakwa lainnya; mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Maruf (supir pribadi Ferdy Sambo), dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (ajudan Ferdy Sambo).

Sidang dengan terdakwa Bharada E dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai kurang lebih pukul 11.45 WIB.

Adapun agenda dari sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.

Saat menjalani sidang, Bharada E didampingi oleh tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain terdakwa, Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Beda dari Terdakwa Lainnya, Bharada E Lepas Masker, Lambaikan Tangan ke Awak Media sebelum Sidang

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo cs: Bharada E Sempat Berdoa di Kamar sebelum Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E

Setelah persidangan usai, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakan mengeksekusi hingga menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu

Ia mengatakan, dirinya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) sekaligus atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan, saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tutur Bharada E sembari menahan tangis, dipantau dari tayangan live streaming Tribunnews.

bharada e sidang perdana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji, Selasa (18/10/2022) hari ini.

Kemudian, Bharada E menyampaikan rasa duka sekaligus permohonan maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J.

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos. Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E.

Melanjutkan pernyataannya, Bharada E berharap permintaan maafnya diterima oleh keluarga yang ditinggalkan Brigadir J.

Ia berdoa, semoga keluarga Brigadir J selalu mendapat ketabahan dari Tuhan.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," ucapnya. 

Meski agenda sidang Selasa hari ini disertai dengan pengajuan eksepsi, pihak Bharada E menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved