Kelapa Bido
Kembangkan Kelapa Bido Morotai, Kelompok Tani Wajib Ajukan Proposal
Permintaan bibit Kelapa Bido di Morotai para kelompok tani wajib menggunakan proposal
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Anwar Husen, mengatakan usulan permintaan bibit kelapa Bido harus dengan proposal melalui kelompok Tani.
“Jadi caranya setiap kelompok tani mengajukan sekurang-kurangnya 25 orang,"katanya, Rabu (18/10/2022).
Disampaikannya, bahwa tahun 2023, pihaknya menargetkan, seluas 200 hektar penaman bibit Kelapa Bido.
Antara lain, 100 hektarnya dari kementerian dan 100 hektarnya Lagi yaitu dari Provinsi Maluku Utara
Baca juga: Bido, Kelapa Terpendek di Dunia Jadi Hak Kekayaan Intelektual Morotai
Berdasarkan, SK Kementerian, sejak tahun 2017 ditetapkan Pohon Induk Terpilih (PIT) untuk kelapa Bido sebanyak 113 pohon
"Jadi benih juga ambil ada caranya, jadi sudah tidak baku tipu, sekarang bilang Kelapa Bido padahal bukan. Karena disertifikasi itu nanti diatas pohon masih buah yang kecil kita sudah tandai sampai jadi Benih sudah kita ketahui."kata Anwar.(*)