Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Perdana Ferdy Sambo cs: Bharada E Sempat Berdoa di Kamar sebelum Eksekusi Brigadir J
Menurut kuasa hukumnya, Richard Eliezer tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo, sehingga ia berdoa agar perintah penembakan itu diurungkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah fakta baru mengenai detik-detik eksekusi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa sebelum menembakkan senjatanya pada Brigadir J.
Ia menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Bharada E berdoa di kamar sebelum menembak Brigadir J.
Ia berdoa agar diberi keteguhan niat untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
Menurut surat dakwaan yang dibaca JPU, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.07 WIB tanggal 8 Juli 2022.
Putri tiba di sana bersama Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan mengendarai mobil.
Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat Maruf. Selanjutya, Kuat langsung naik ke lantai dua dan menutup pintu balkon di lantai tersebut.
Saat itu, menurut JPU, situasi masih terang, sementara tugas menutup pintu bukanlah tugas Kuat Maruf, melainkan tugas Diryanto, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU saat membaca isi surat dakwaan itu.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Baca juga: Ayah Brigadir J Beri Tanggapan Saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan Dibatalkan
Baca juga: Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun
Setelah memberi perintah untuk penembakan, Ferdy Sambo pun memberi delapan peluru kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Menurut JPU, peristiwa tersebut disaksikan Putri Candrawathi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan mengapa kliennya berdoa sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Menurut Ronny, Richard tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo, sehingga ia berdoa agar perintah penembakan itu diurungkan.
"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kata Ronny, hal yang lebih mendetail akan diungkap di dalam persidangan Bharada E yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji, Selasa (18/10/2022) hari ini.
"Nanti detailnya kami sampaikan di persidangan ya," kata Ronny.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E
Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Terdakwa Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memang menjalani sidang secara terpisah dari empat terdakwa lainnya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sidang perdana Bharada E juga dapat disaksikan melalui live streaming dengan klik link berikut:
Link Live Streaming Sidang Perdana Bharada E 1
Link Live Streaming Sidang Perdana Bharada E 2
Link Live Streaming Sidang Perdana Bharada E 3
Sementara itu, sidang untuk para tersangka di perkara lain, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ada enam tersangka obstruction of justice, mereka adalah; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(TribunTernate.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bharada-E-aka-richard-eliezer.jpg)