Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Fakta Sidang Brigjen Hendra, Dibohongi Ferdy Sambo hingga Izin Hakim Ingin Doakan Brigadir J

Berikut adalah sejumlah fakta menarik dalam sidang perdana Brigjen Hendra, dari dibohongi Ferdy Sambo hingga minta izin ke hakim mendoakan Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Berikut adalah sejumlah fakta menarik dalam sidang perdana Brigjen Hendra, dari dibohongi Ferdy Sambo hingga minta izin ke hakim mendoakan Brigadir J. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut adalah sejumlah fakta dalam sidang perdana obstruction of justice Brigjen Hendra, dari dibohongi Ferdy Sambo hingga minta izin ke hakim mendoakan Brigadir J.

Total ada 7 tersangka obstruction of justice yang terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu dari tujuh tersangka itu adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Baca juga: Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Brigjen Hendra Justru Minta Izin Doakan Brigadir J

Hendra menjalani sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022).

Dikutip dari tayangan live sidang perdana obstruction of justice di KompasTV, berikut adalah sejumlah fakta dalam sidang perdana Brigjen Hendra.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Percaya Apa yang Dilihatnya di CCTV, Ferdy Sambo Emosi: Kamu Tak Percaya Saya?

Tersenyum ke Arah Pengacara

Saat hadir di ruangan sidang, tampak Hendra mengenakan masker warna hitam dan membawa dokumen berisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum duduk di ruang sidang, Hendra sempat memberi salam kepada JPU dan pengacaranya.

Ketika duduk di kursi sidang, Hendra mencopot maskernya lalu menatap sekelilingnya.

Beberapa kali Hendra tertangkap melempar senyuman ke arah pengacaranya atau penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Berperan Tukar Kamera CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

Pengacara Minta Izin Doakan Brigadir J

Dalam sidang tersebut Brigjen Hendra dan tim pengacaranya sepakat tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari JPU.

Tim pengacara mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022). alih-alih mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra justru meminta izin untuk mendoakan Brigadir J.
Tim pengacara mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022). alih-alih mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra justru meminta izin untuk mendoakan Brigadir J. (Youtube/KompasTV)

Dikutip dari tayangan live Kompastv, alih-alih mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra justru meminta izin untuk mendoakan Brigadir J.

Awalnya pengacara Brigjen Hendra menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J.

"Kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak yang mulia," ucap pengacara Brigjen Hendra.

Kemudian pengacara Brigjen Hendra mengomentari soal dakwaan JPU yang menurutnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tegas pengacara Brigjen Hendra.

Selain menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, penasihat hukum Brigjen Hendra turut mengapresiasi JPU yang mengurai peristiwa secara detail.

Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Hendra diberi penjelasan oleh Sambo bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, kala itu Hendra sempat datang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut bermula pada Jumat (8/7/2022) silam, sekitar pukul 17.22 WIB. Sambo menelepon Hendra untuk datang ke rumah dinasnya karena ada suatu peristiwa yang harus diceritakan.

Sebelum berada di TKP, Hendra tengah berada di sebuah pemancingan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pada pukul 19.15 WIB, Hendra tiba di rumah dinas Duren Tiga dan langsung bertemu dengan Sambo di carport rumah.

"Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'Ada peristiwa apa, Bang?', dijawab oleh Ferdy Sambo, 'Ada pelecehan terhadap Mbakmu (istri Sambo)'," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sambo kemudian melanjutkan cerita karangannya perihal kematian Brigadir J kepada Hendra.

Istri Sambo, Putri Candrawathi, disebut teriak-teriak sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

Bharada E yang mendengar istri bosnya teriak-teriak pun langsung turun dari lantai 2. Di melihat Brigadir J di depan pintu kamar dan bertanya, "ada apa, Bang?"

Namun, bukan jawaban yang diterima Bharada E dari Brigadir J. Brigadir J justru spontan menembak Bharada E yang sedang berada di tangga lantai 2.

"Melihat situasi tersebut, Richard Eliezer membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak di antara mereka berdua," kata Jaksa.

Peristiwa baku tembak itu membuat Brigadir J tewas, sedangkan Bharada E tidak terluka sama sekali.

Akan tetapi, cerita tersebut hanyalah rekayasa Sambo.

Kejadian yang sebenarnya adalah Brigadir J dibunuh oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved