Kasus Tewasnya Brigadir J
Dipecat dari Polri, Kombes Agus Berperan Tukar Kamera CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dipecat dari institusi kepolisian akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dipecat dari institusi kepolisian akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, ia menjabata sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus berrperan memilih dan memastikan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk disembunyikan.
Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!
Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Sambo terdeteksi, Agus memutuskan kamera CCTV yang ada di pos security lah yang diambil.
"Agus Nurpatria memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang diambil," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi
Agus memutuskan untuk mengambil kamera CCTV di pos security karena arah sorot dari CCTV itu mengarah ke rumah dinas Sambo.
Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menjelaskan, CCTV yang diambil Agus merupakan satu-satunya CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga yang letaknya menyorot rumah dinas Sambo.
Padahal, kata Jaksa, sebagai seorang polisi, Agus memahami betul CCTV merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Kekeuh Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang Lanjutannya
"Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya," kata Jaksa.
"Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Jaksa mengatakan Agus mengambil, merusak, dan menukar kamera CCTV di pos security dengan kamera CCTV lain.
Padahal, tindakan itu bukan merupakan kewenangannya.
Selain itu, Agus juga tidak memegang surat perintah.
Dia dianggap melakukan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan "Obstruction of Justice", Kombes Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan Memilih CCTV yang Akan Disembunyikan"