Kasus Tewasnya Brigadir J
Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Brigjen Hendra Justru Minta Izin Doakan Brigadir J
Tak mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra meminta izin kepada majelis hakim untuk mendoakan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah hadir mengikuti sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang tersebut Brigjen Hendra dan tim pengacaranya sepakat tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari tayangan live KompasTV, alih-alih mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra justru meminta izin untuk mendoakan Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Percaya Apa yang Dilihatnya di CCTV, Ferdy Sambo Emosi: Kamu Tak Percaya Saya?
Awalnya pengacara Brigjen Hendra menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J.
"Kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak yang mulia," ujar pengacara Brigjen Hendra.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Berperan Tukar Kamera CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Kemudian pengacara Brigjen Hendra mengomentari soal dakwaan JPU yang menurutnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tegas pengacara Brigjen Hendra.
Selain menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, penasihat hukum Brigjen Hendra turut mengapresiasi JPU yang mengurai peristiwa secara detail.
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi
Di sisi lain, Ronny Talapessy selaku pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam proses persidangan pada Selasa (18/10/2022).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Ronny memuji dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya sudah cermat dan tepat.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E Terus Dorong Hakim Segera Periksa Ferdy Sambo dan PC
Dikutip dari YouTube KompasTV, hal ini sangat berbeda jika dibandingkan statement dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC pada sidang Senin (17/10/2022) yang mengajukan eksepsi dan membantah dakwaan dari JPU.
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
Ronny justru meminta agar pengadilan segera menghadirkan Sambo dan PC.
Baca juga: Bharada E Kekeuh Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang Lanjutannya
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny.