Kasus Tewasnya Brigadir J
Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Brigjen Hendra Justru Minta Izin Doakan Brigadir J
Tak mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra meminta izin kepada majelis hakim untuk mendoakan Brigadir J.
Editor:
Ifa Nabila
Youtube/KompasTV
Tim pengacara mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang perdana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022). alih-alih mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Brigjen Hendra justru meminta izin untuk mendoakan Brigadir J.
Setelah menyampaikan permohonannya, majelis hakim sempat berbincang kepada JPU untuk memastikan apakah bisa pihak keluarga Brigadir J dihadirkan langsung ke Jakarta.
Ketika para JPU sibuk berdiskusi, Ronny kembali mendorong agar hakim lebih dulu memeriksa Sambo dan PC.
"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar saksi yang di dekat wilayah Jakarta agar diperiksa duluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi," kata Ronny.
Majelis hakim lalu menjawab akan mempertimbangkan permintaan Ronny.
Namun hakim juga menjelaskan bahwa di dalam KUHAP yang diperiksa lebih dulu adalah korban dan keluarganya.
(TribunTernate.com/Qonitah)