Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tragedi Kanjuruhan

Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal: Komnas HAM Tetap Selidiki, LPSK Dalami Dugaan Intimidasi

Meski autopsi dibatalkan, Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan menelusuri lebih jauh, terlebih ada dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan kembali ke Kanjuruhan untuk menggali informasi tersebut.

Hal ini dilakukan mengingat LPSK menyatakan terbuka dan siap untuk melakukan perlindungan kepada para korban dan saksi tragedi yang menewaskan sedikitnya 133 orang itu.

"Tim LPSK akan dialami itu (adanya intimidasi). Iya (LPSK akan ke Kanjuruhan) dalam waktu segera," ucap Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

LPSK kata Edwin, telah menerima informasi adanya dugaan intimidasi oleh anggota polisi kepada keluarga korban untuk membatalkan rencana melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya itu sejak kemarin.

Hanya saja, informasi yang didapat tersebut kata Edwin harus didalami kembali guna meyakinkan lebih jauh soal adanya dugaan itu.

"Kami kemarin dapat informasinya. Akan kami kroscek dulu," ucap Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Pendalaman yang akan dilakukan yakni salah satunya dengan menanyakan kepada pihak yang bersangkutan perihal maksud dari anggota kepolisian tersebut meminta untuk membatalkan autopsi.

Hanya saja, Edwin tak membeberkan secara detail perihal mekanisme apa yang nantinya akan dilakukan LPSK atas kejadian tersebut.

"Harus didalami apa yang membuat yang bersangkutan mencabut persetujuan autopsi itu? Apakah hubungannya kedatangan polisi dan pencabutan persetujuan autopsi tersebut? Apa keperluannya 3 kali polisi datangi yang bersangkutan?" tutur Edwin.

2 Putri dan Mantan Istri Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Ini 2 Alasan Devi Athok Batalkan Autopsi

Devi Athok Yulfitri sungguh kesal karena dari keluarga korban tewas tragedi Kanjuruhan, tidak banyak yang meminta autopsi jenazah.

Warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu kemudian mencabut pernyataan kesediaan melakukan autopsi kedua jenazah putrinya.

Kedua putrinya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan adalah Natasya Ramadani (16) dan Naila Angraini (14).

Selain kedua anaknya, mantan istrinya yakni Debi Asta (35) turut meninggal dunia. Mereka bertiga meninggal di Gate 13.

Padahal sebelumnya, ia memiliki keinginan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian kedua putrinya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved