Tragedi Kanjuruhan
Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal: Komnas HAM Tetap Selidiki, LPSK Dalami Dugaan Intimidasi
Meski autopsi dibatalkan, Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan menelusuri lebih jauh, terlebih ada dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban
TRIBUNTERNATE.COM - Dugaan intimidasi yang dialami oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan batalnya autopsi jenazah korban akan didalami oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, ada keluarga korban yang mendesak untuk dilaksanakannya autopsi kepada dua anak yang menjadi korban tewas di Stadion Kanjuruhan.
Autopsi dinilai perlu dilakukan untuk mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.
Sebanyak 133 orang meninggal dunia dan 622 orang luka-luka dalam insiden desak-desakan setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan tribun Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) silam.
Namun, autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan yang rencananya dilakukan pada Rabu (19/10/2022) batal dilaksanakan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, keluarga korban belum memberikan persetujuan terkait rencana autopsi tersebut.
Irjen Pol Toni Harmanto juga membantah kabar beredar soal ada intimidasi polisi sehingga keluarga korban mencabut pernyataan ketersediaan autopsi.
Meski autopsi dibatalkan, Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan menelusuri lebih jauh, terlebih ada dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban.
Baca juga: Kisah Pilu Andi, Korban Kanjuruhan yang Meninggal setelah 16 Hari di RS, Tinggalkan 2 Anak Masih SD
Baca juga: Ironi PSSI: Iwan Bule Main Bola dengan Presiden FIFA Kala 133 Jiwa Melayang di Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Tak Ada Adegan Polisi Tembak Gas Air Mata ke Tribun Kanjuruhan saat Rekonstruksi
Komnas HAM Tetap Kirim Tim ke Malang Meski Ekshumasi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Batal
Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI yang dipimpin Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam tetap berangkat ke Malang pada Rabu (19/10/2022) malam ini meskipun rencana ekshumasi korban tewas Tragedi Kanjuruhan di Malang dibatalkan.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hal itu karena sampai saat ini Komnas HAM belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait pembatalan rencana tersebut.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM tetap akan ke Malang untuk mengkonfrontir sejumlah keterangan kepada pihak-pihak terkait.
"Yang lain juga tentu saja meminta keterangan para pihak termasuk juga mengkonfrontir keterangan-keterangan yang kita dapat dari PSSI, PT LIB, Match Com, Polisi artinya Mabes, kepada pihak-pihak yang ada di Malang karena ada hal-hal yang teknis pertandingan sifatnya. Itu yang akan dilakukan besok (Kamis)," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Ajukan Permohonan Autopsi, Pihak Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diduga Alami Intimidasi
Baca juga: Muncul Desakan untuk Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan demi Hindari Spekulasi Baru
Baca juga: Rekaman CCTV Durasi 3,5 Jam Hilang, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Berupaya Memintanya ke Mabes Polri
LPSK Bakal Kembali ke Kanjuruhan, Dalami Dugaan Intimidasi dari Anggota Polisi ke Keluarga Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan pendalaman informasi atas adanya dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.