Kasus Tewasnya Brigadir J
Minta Eksepsi Kuat Maruf Ditolak, Jaksa: Anda Tidak akan Pernah Bisa Menang Melawan Kebenaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir J meminta eksepsi Kuat Maruf ditolak.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa ke Kuat Maruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran"