Kasus Tewasnya Brigadir J
Minta Eksepsi Kuat Maruf Ditolak, Jaksa: Anda Tidak akan Pernah Bisa Menang Melawan Kebenaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir J meminta eksepsi Kuat Maruf ditolak.
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir J meminta eksepsi Kuat Maruf ditolak.
Tak hanya itu, JPU juga mengucapkan sebuah kalimat untuk seluruh hadirin, khususnya Kuat Maruf yang saat ini menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Jadi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Tahanan: Pulihkan Martabatnya
Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.
Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Maruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Berperan Tukar Kamera CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.
Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
Terakhir, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Percaya Apa yang Dilihatnya di CCTV, Ferdy Sambo Emosi: Kamu Tak Percaya Saya?
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Maruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.
Salah satu pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.
“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Maruf dari tahanan.
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Maruf diterima seluruhnya.
Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa ke Kuat Maruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran"