Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara KM Sebut PC Ditemukan dalam Kondisi Baju Lembap hingga Kasur Berantakan

Berikut isi eksepsi yang disampaikan oleh pengacara dari Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunTernate (Sumber: TRIBUNNEWS/JEPRIMA dan YouTube PN Jakarta Selatan)
Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). Foto kiri: Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. 

Video selengkapnya:

Pengacara PC Sebut Brigadir J Pakaikan Kembali Pakaian PC

Kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Dikutip dari tayangan live KompasTV, Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC.

Sarmauli menjelaskan, pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.

PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.

Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.

PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.

Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.

Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.

"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved