Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Piket Malam Cuma Berdua, Bidan Puskesmas di Lampung Dicabuli Perawat

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Seorang bidan menjadi korban pencabulan oleh teman kerjanya sendiri.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Seorang bidan menjadi korban pencabulan oleh teman kerjanya sendiri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Seorang bidan menjadi korban pencabulan oleh teman kerjanya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di sebuah puskesmas tempatnya praktik.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Berkali-kali selama 5 Tahun di Bima, Pelaku Punya Kelainan

Baca juga: ABG di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun: Ada Bekas Luka, Awalnya Korban Ngaku Tertusuk Paku ke Ibu

Pelaku telah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, kejadian itu dialami DR (28) pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban adalah bidan desa di salah satu puskesmas rawat inap di kecamatan itu,” kata Sunhot saat dihubungi, Kamis (20/10/2022) pagi.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan

Sedangkan pelaku yang berinsial YN (34) adalah tenaga perawat yang juga berdinas di tempat yang sama.

“Pelaku kita tangkap pada Senin, 17 Oktober 2022. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sunhot.

Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan terjadi ketika korban dan pelaku piket malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidur sebentar di ruang perawat. Lalu pada pukul 02.00 WIB, korban merasa ada yang menciumi lehernya.

Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol

“Sontak korban terbangun dan melihat tersangka YN di atas tubuhnya. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Sunhot.

Mulanya korban merasa takut untuk melapor ke kepolisian terkait kejadian itu.

Tetapi karena merasa makin tertekan, korban memberanikan diri melaporkan tersangka.

Sunhot menambahkan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Sunhot.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Piket Berdua di Puskesmas Lampung, Bidan Diperkosa Rekan Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved