Kasus Tewasnya Brigadir J
Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Pengacara: FS Bilang Sendiri
Bripka RR alias Ricky Rizal disebut sebagai satu-satunya terdakwa yang berani menolak perintah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Bripka RR alias Ricky Rizal disebut sebagai satu-satunya terdakwa yang berani menolak perintah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut bersaksi sendiri atas penolakan itu.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Bripka RR, Bedi Sugiho Pribadi.
Baca juga: Buku Hitam Ferdy Sambo, Selalu Dibawa Sidang, Kuasa Hukum Ungkap Isinya
Bedi mengatakan, kliennya sempat ditawari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan senjata api.
Namun, Bripka RR menolak dengan tegas dan Ferdy Sambo memaklumi penolakan anak buahnya itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Tidak Tembak Brigadir J dan Tak Perintah Bharada E, Pakar: Namanya Juga Terdakwa
Bedi mengatakan, penolakan Bripka RR bukan dari kesaksiannya saja, tetapi dari kesaksian banyak pihak, mulai dari Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan," ujar Bedi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," katanya melanjutkan.
Sedangkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya, kata Bedi, tidak pernah dibenarkan oleh kliennya.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.
Namun, kata Bedi, Bripka RR tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk, tidak tahu siapa yang menembak Brigadir J.
Selain itu, dalam relasi kuasa Ferdy Sambo jelas adalah atasan Bripka RR yang mampu memberikan tekanan agar sang anak buah tidak bicara ke siapapun terkait pembunuhan Brigadir J.
"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.
Diketahui Bripka RR merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Bripka RR dengan tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E (Richard Eliezer) dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Bripka RR Satu-Satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J"