Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Ngotot Tidak Tembak Brigadir J dan Tak Perintah Bharada E, Pakar: Namanya Juga Terdakwa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, masih mengotot tidak ikut menembak korban.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, masih mengotot tidak ikut menembak korban.
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut pembelaan Ferdy Sambo wajar sebagai terdakwa.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Malah Dituding Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J
"Seorang terdakwa pasti mencari bagaimana meringankan kalau bisa meloloskan dari dakwaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Tak hanya soal penembakan, kata Hibnu, motif dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi juga akan terus dijadikan senjata Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca juga: 4 Bukti Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Febri Diansyah Ungkap Begini
Dalam persidangan, kuasa hukum Sambo dan Putri bakal terus menggarisbawahi peristiwa di Magelang yang diklaim sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua.
Menurut Hibnu, hal itu wajar lantaran seorang kuasa hukum selalu bicara objek hukum, namun subjektif mewakili kliennya.
Namun, nantinya, sidang bakal menguji kebenaran tudingan kekerasan seksual tersebut.
Keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait.
"Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan," ujar Hibnu.
Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign
Kendati demikian, lanjut Hibnu, ada tidaknya kekerasan seksual ke Putri tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana pembunuhan terhadap Yosua yang menjerat lima terdakwa.
Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Sambo dan Putri, tidak membebaskan keduanya dari jerat pidana pembunuhan.
"Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Maruf.