Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Ngotot Tidak Tembak Brigadir J dan Tak Perintah Bharada E, Pakar: Namanya Juga Terdakwa

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, masih mengotot tidak ikut menembak korban.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo masih mengotot tidak ikut menembak korban. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.

"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," kata pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Kekeh Klaim Tak Tembak Brigadir J, Pakar: Terdakwa Pasti Cari Cara Lolos dari Hukuman"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved