Tragedi Kanjuruhan
Juru Bicara Sebut Tak Ada Anggota PSSI yang Ingin Iwan Bule Mundur dari Jabatan Ketua Umum
Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada anggota PSSI yang berkeinginan agar Iwan Bule mundur dari kursi ketua umum.
TRIBUNTERNATE.COM - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, insiden desak-desakan pasca-penembakan gas air mata oleh polisi hingga timbul korban jiwa terjadi pada Sabtu (1/10/2022) pasca-laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 133 orang tewas, sementara lebih dari 500 orang mengalami luka-luka.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pun telah memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya adalah mendesak Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
Juru bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh, menanggapi desakan tersebut.
Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada anggota PSSI yang berkeinginan agar Iwan Bule mundur dari kursi ketua umum.
Menurutnya, kepatuhan pengurus PSSI memenuhi agenda pemeriksaan kepolisian, merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban PSSI atas adanya insiden tersebut.
Termasuk, melakukan evaluasi terhadap PSSI agar menjadi organisasi federasi sepak bola Indonesia yang lebih baik lagi, dari hari ke hari.
"Ya kita kalau bertanggung jawab itu pasti, ada pertanggungjawaban yang sudah dilakukan, seperti pemeriksaan hari ini, lewat kegiatan kegiatan PSSI untuk menambah baik. Sudah jalan mengenai keamanan, ada peraturan polisi yang digodok yang seimbang dan sesuai dengan FIFA dan PSSI dan pemerintah, dalam hal ini kepolisian. Jadi sinkron, berlaku seluruh Indonesia," tegasnya.
Bahkan, terkait adanya desakan dari sejumlah pihak yang menghendaki adanya konferensi luar biasa (KLB) PSSI agar Iwan Bule mundur dari posisi kursi ketua umum, sebagaimana juga tertuang dalam hasil rekomendasi TGIPF.
Riyadh menerangkan, hal tersebut, hanyalah sebuah rekomendasi yang bisa dilakukan melalui sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku dalam organisasi PSSI.
"KLB itu adalah hak dari anggota PSSI. Kalau anggota meminta sesuai statuta, minta ya bisa terlaksana. Pihak yang di luar, jangkauannya enggak bisa serta merta menjadikan KLB, karena harus menjalani proses-proses sebagaimana statuta yang ada. Dia itu kan sifatnya rekomendasi. Rekomendasi itu kan usulan. Merekomendasikan, putusan ya pada aturan," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Pergoki Brigadir J Mengendap-endap di Tangga, Kuat Maruf Ambil Pisau untuk Jaga-jaga
Baca juga: Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Wajib Bertanggung Jawab, Iwan Bule Bisa Kena Pidana
Baca juga: PSSI Mengaku Tak Siapkan Fun Football dengan Presiden FIFA, Juru Bicara Iwan Bule: Tamu yang Ajak
Baca juga: Ironi PSSI: Iwan Bule Main Bola dengan Presiden FIFA Kala 133 Jiwa Melayang di Tragedi Kanjuruhan
Usulan menghendaki Iwan Bule mundur sebagai ketua umum, harus didasarkan pada voting dari anggota PSSI sesuai dengan statuta organisasi.
Riyadh mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada usulan dari sejumlah anggota PSSI yang menghendaki adanya keinginan agar Iwan Bule mundur.