Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasal 170 Dijerat dalam Kasus Pengroyokan Hingga Tewas di Kepulauan Sula

Menurut, AKBP Cahyo Widyatmoko, terduga pelaku lebih dari satu orang, maka itu mereka dijerat pasal pengeroyokan sesuai hasil gelar perkara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kapolsek Kepulaun Suka, AKBP Cahyo Widyatmoko, Jumat (21/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, SULA- Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, menyampaikan, penanganan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan FI alias Fikram tewas di sebuah kamar pemandu karaoke di Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Minggu (2/10/2022) lalu.

Menurut, AKBP Cahyo Widyatmoko, terduga pelaku lebih dari satu orang, maka itu mereka dijerat pasal pengeroyokan sesuai hasil gelar perkara.

“Kalau pasalnya ya 170, sebab hasil gelar perkara adalah pengeroyokan,”ungkap AKBP Cahyo, Jumat,  (21/10/2022).

Baca juga: Seorang Pedagang Kios di Ternate Diangkut Petugas Lantaran Kedapatan Juan Lem Eha Bond

Dia menyebut, penerapan pasal sudah berdasarkan versi penyidik melalui hasil gelar perkara.

Namun demikian, pihaknya nanti melihat fakta yang berkembangan dalam penyidikan.

“Untuk tersangka ada anak di bawah umur dan dewasa jadi nanti kita lihat lagi perkembangannya,”tutur dia.

Penyidik, juga telah melakukan pemberkasan kepada para tersangka bisa saja dipisahkan, bahkan sebaliknya.

“Jadi secara teknis nanti saya cek lagi ke penyidik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved