Petani di Galela Halmahera Utara, Tolak Perpanjangan HGU PT YPI
Penolakan tersebut, Terkait deng berakhirnya HGU PT Global Agronusa Indonesia (GAI), kemudian HGU diambil alih PT Yabes Plantation Internasional
TRIBUNTERNATE.COM, GALELA- Serikat Petani Galela (SPG) Halmahera Utara, tolak perpanjangan Kontrak Karya PT Yabes Plantation Internasional (YPI).
Penolakan tersebut, Terkait deng berakhirnya HGU PT Global Agronusa Indonesia (GAI), kemudian HGU diambil alih PT Yabes Plantation Internasional (YPI).
Bahkan perpanjang Kontrak HGU diketahui selama 25 tahun.
HGU PT YPI berada di Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
"SPG tolak perpanjangan kontrak PT YPN," ancam Haris Pengurus serikat Petani Galela, Jumat (21/10/2022).
Dikatakannya, Perpanjangan kontrak PT YPN oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.
Baca juga: Badan POM Morotai Imbau Masyarakat Morotai Berhati-hati Gunakan Sirup Anak
Padahal, hingga saat ini para petani masih menagi janji PT GAI dan pemerintahan terkait lahan cadangan.
Lahan cadangan itu belum diberikan pemerintah sejak tahun 1991.
Bahkan, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Galela (SPG) juga ancam melakukan aksi penolakan perpanjangan HGU.
"Sementara melakukan konsolidasi, rencana aksi penolakan perpanjangan HGU," pintahnya.(*)