Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Petani di Galela Halmahera Utara, Tolak Perpanjangan HGU PT YPI

Penolakan tersebut, Terkait deng berakhirnya HGU PT Global Agronusa Indonesia (GAI), kemudian HGU diambil alih PT Yabes Plantation Internasional

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Petani Gelela yang tergabung dalam Serikat Petani Galela (SPG) menggelar pertemuan soal perpanjangan HGU PT YPI di Kecamatan Galela, Jumat (21/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, GALELA- Serikat Petani Galela (SPG) Halmahera Utara, tolak perpanjangan Kontrak Karya PT Yabes Plantation Internasional (YPI).

Penolakan tersebut, Terkait deng berakhirnya HGU PT Global Agronusa Indonesia (GAI), kemudian HGU diambil alih PT Yabes Plantation Internasional (YPI).

Bahkan perpanjang Kontrak HGU diketahui selama 25 tahun.

HGU PT YPI  berada di Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

"SPG tolak perpanjangan kontrak PT YPN," ancam Haris Pengurus serikat Petani Galela, Jumat (21/10/2022).

Dikatakannya, Perpanjangan kontrak PT YPN oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.

Baca juga: Badan POM Morotai Imbau Masyarakat Morotai Berhati-hati Gunakan Sirup Anak

Padahal,  hingga saat ini  para petani masih  menagi janji  PT GAI dan pemerintahan terkait  lahan cadangan.

Lahan cadangan  itu  belum diberikan pemerintah sejak tahun 1991.

Bahkan, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Galela (SPG) juga ancam melakukan aksi penolakan perpanjangan HGU.

"Sementara melakukan konsolidasi, rencana aksi penolakan perpanjangan HGU," pintahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved