Gadis SMP Dicabuli Bergiliran 2 Pemuda, Korban Dipaksa Tinggal di Kos Lalu Ditelantarkan di Taman
Korban dipaksa untuk tinggal beberapa hari di kamar indekos pelaku di Parepare.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Seorang gadis usia SMP dirudapaksa oleh dua orang pemuda.
Korban dipaksa untuk tinggal beberapa hari di kamar indekos pelaku.
Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan
Kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat mereka.
Kronologi kejadian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Sulsel mengungkap, pencabulan bermula saat seorang tersangka berinisial PA (20) berkenalan dengan korban, nama samaran Bunga di Pasar Senggol.
Tersangka kemudian membujuk Bunga untuk berkunjung ke kamar kosnya.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Mataram, Iming-iming Uang Rp 1.000 hingga Permen: Pelaku Punya Cucu
Saat di dalam kamar, korban dipaksa untuk tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tidak hanya sampai di situ, beberapa hari kemudian, rekan PA, berinisial YH (18) datang dan membawa Bunga ke kamar kos lainnya.
"YH membawa korban ke kamar kos yang berbeda. Di sana korban juga dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Berkali-kali selama 5 Tahun di Bima, Pelaku Punya Kelainan
Puas mencabuli korban, PA dan YH kemudian menelantarkan Bunga di Taman Rujab Wali Kota Parepare. Korban kemudian melaporkan perbuatan PA dan YH ke Polres Parepare.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Polisi membekuk kedua pemuda pengangguran tersebut di kamar kosannya.
"Kita mengamankan dua pemuda pengangguran warga Kabupaten Mamasa, kedua pemuda itu bergantian membawa korban," Kata Deki.
Diketahui Bunga baru berusia 13 tahun berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Parepare, di kamar kos mereka.
Baca juga: Kakek-kakek Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja, Akhirnya Ngaku Rudapaksa sampai 10 Kali
"Akibat perbuatannya nya PA dan YH dikenakan Pasal 181 ayat 2 dan Juncto Pasal 77 ayat D Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. " Aku Deki.